Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Senin, 08 Februari 2016

Hukum JKN-BPJS

Rincian Hukum JKN-BPJS

Oleh:
Lajnatu Al-Nadwah Al-Fiqhiyyah PP. Al-Anwar, Sarang Rembang Jateng.


DESKRIPSI

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. JKN merupakan nama program pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh  BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Antara JKN dan BPJS tentu berbeda.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) , dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Namun hal ini bukan berarti tidak menuai kontroversi, bahkan Sebagian peserta BPJS merasa mubazir sudah membayar iuran setiap bulan tapi belum pernah memperoleh manfaatnya sehingga tak jarang dari mereka yang ingin berhenti dari BPJS Kesehatan, sayangnya hal ini tidak bisa dilakukan, karena kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup sampai pesertanya meninggal dunia. Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa: kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

RUMUSAN MASALAH

Menimbang bahwa masyarakat...
Selengkapnya:
Share:
Lokasi: South East Asia, null

0 komentar:

Posting Komentar

Kategori Artikel