Keistimewaan Hari Jumat
Al-Lum'ah fi Khasa'is Yaum al-Jum'ah karya as-Suyuthi
Keistimewaan Ke-10:
SHALAT JUMAT WAJIB BERJAMAAH MINIMAL 40 ORANG
By Kiswah Aswaja NU Center Jatim, 30/01/2016
By Kiswah Aswaja NU Center Jatim, 30/01/2016
Pelaksanaan shalat Jumat disyaratkan berjamaah dan diikuti oleh minimal 40 orang mencakup Imam yang memenuhi kriteria a) laki-laki, b) baligh, c) berakal, d) merdeka, dan e) berdomisili atau menetap di daerah pelaksanaan shalat Jumat. Demikian pendapat yang kuat dalam mazhab as-Syafi'i terkait jumlah jamaah shalat Jumat. Pendapat tersebut berdasarkan beberapa hadits dan atsar berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ جُمْعَةٌ. (رواه الدارقطني. ضعيف
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra, beliu berkata: "Sunnah telah berlaku dalam setiap 40 orang dan selebihnya terdapat (kewajiban) shalat Jumat." (HR. Ad-Daraquthni. Dha'if)
Atsar dari Ka'b bin Malik ra, beliau berkata:
أَوَّلُ مَنْ جَمَعَ بِنَا فِي الْمَدِينَةِ أَسْعَدُ بْنُ زُرَارَةَ قَبْلَ مَقْدِمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فِي نَقِيعِ الْخَضِمَاتِ وَكُنَّا أَرْبَعِينَ. (رواه أبو داود والبيهقي وغيرهما بأسانيد صحيحة
"Orang yang pertama kali melaksanakan shalat Jumat dengan kami adalah As'ad bin Zurarah sebelum kedatangan Nabi saw di Madinah, yaitu di Naqi' al-Khadhimat (nama tempat penampungan air desa Hazm an-Nabit) dan kami berjumlah 40 orang."
(HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بِالْمَدِينَةِ وَكَانُوا أَرْبَعِينَ رَجُلًا. (رواه البيهقي
Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud ra, bahwa Rasulullah saw shalat Jumat di Madinah dan jumlah jamaahnya adalah 40 orang laki-laki." (HR. al-Bagihaqi)
Selain hadits tersebut terdapat hadits lain yang menerangkan, bahwa shalat Jumat tidak wajib dilaksanakan kecuali dengan empat orang (HR. ad-Daraquthni), dan shalat Jumat dilangsungkan meskipun tinggal 12 orang (Muttafaq 'Alaih). Bahkan di kalangan ahli fikih terdapat 15 pendapat dalam permasalahan ini. Di antaranya as-Suyuthi yang berpendapat minimal shalat Jumat dilakukan oleh empat orang mencakup Imam (al-Hawi li al-Fatawa, I/86).
Namun menurut Ashab as-Syafi'i sebagaimana dikutip an-Nawawi dalam al-Majmu' (IV/504), pendapat yang kuat adalah minimal jamaah shalat Jumat 40 orang mencakup imam. Hal ini berdasarkan beberapa argumen:
1. Ulama telah ijma' (sepakat) bahwa shalat Jumat harus dilakukan lebih dari satu orang dan asalnya yang wajib adalah shalat zhuhur, sehingga shalat Jumat tidak sah dilakukan kecuali dengan jumlah jamaah yang sesuai ajaran dari Rasulullah saw (tauqif).
2. Telah tetap (tsubut) berdasarkan hadits bolehnya melakukan shalat Jumat dengan 40 jamaah, sehingga tidak boleh melakukannya dengan jumlah yang lebih sedikit darinya kecuali berdasarkan dalil yang sharih (terang-terangan).
3. Telah tetap dari Rasulullah saw, beliau bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat." (HR. al-Bukhari), sementara tidak ada keterangan yang tetap bahwa beliau melakukannya dengan Jumlah jamaah yang lebih sedikit dari 40 orang.
4. Hadits yang menerangkan bahwa shalat Jumat dilangsungkan meskipun tinggal 12 orang (Muttafaq 'Alaih), tidak menerangkan apakah Rasulullah saw memulai shalat Jumat dengan 12 orang, sehingga mungkin saja saat itu orang-orang yang membubarkan diri dari shalat Jumat atau orang-orang selainnya datang mengikuti Shalat Jumat sehingga genap 40 orang. Dalam beberapa hadits riwayat Muslim mereka membubarkan diri saat khutbah. Dalam riwayat al-Bukhari mereka membubarkan diri saat shalat. Bahkan dalam riwayat al-Baihaqi disebutkan, yang tersisa masih 40 orang. Sehingga karena berbagai kemungkinan ini, hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil.
Inilah pendapat yang kuat dari sisi mazhab. Adapun pendapat yang mungkin lebih kuat dari sisi dalil sebagaimana menurut Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari (II/423):
اَلْخَامِسَ عَشَرَ جَمْعٌ كَثِيرٌ بِغَيْرِ قَيِّدٍ. وَلَعَلَّ هَذَا الْأَخِيرَ أَرْجَحُهَا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلُ
Pendapat kelima belas tentang batas minimal jamaah shalat Jumat adalah segolongan orang banyak tanpa batas tertentu. Mungkin pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang lebih unggul dari sisi dalilnya
Wallahu a'lam.
BERSAMBUNG
Sumber:
1. As-Suyuthi, al-Lum'ah fi Khasa'is Yaum al-Jum'ah, h. 2;
2. As-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawa, (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1321 H/2000 M), juz I, h. 66-71.
3. Ahmad bin 'Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Bairut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), juz II, h. 423.
4. 'Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyai as-Syirwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj, (Bairut: Dar al-Fikr, tth.), juz II, h. 432-433.
5. Dan selainnya.
1. As-Suyuthi, al-Lum'ah fi Khasa'is Yaum al-Jum'ah, h. 2;
2. As-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawa, (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1321 H/2000 M), juz I, h. 66-71.
3. Ahmad bin 'Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Bairut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), juz II, h. 423.
4. 'Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyai as-Syirwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj, (Bairut: Dar al-Fikr, tth.), juz II, h. 432-433.
5. Dan selainnya.
0 komentar:
Posting Komentar