Ni METODE DAN TEKHNIK MERUQYAH
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menetapkan atau mewajibkan secara khusus metode atau tekhnik dalam meruqyah, oleh sebab itu dalam beberapa hadits, beliau sering kali terlihat meruqyah dengan berbagai macam cara, ada yang dengan usapan, tiupan, ludahan, sentuhan dan didoakan sebagaimana banyak disebutkan dalam hadits-hadits sahih.
Dalam hadits sahih, Nabi pernah menanyakan ‘Auf bin Abdurrahman cara ia dan kawan-kawannya meruqyah, saat mereka menanyakan perihal tekhnik mereka dalam meruqyah di masa jahiliyyah. Setelah menampilkannya, maka Nabi bersbada :
لاَ بَـأْسَ بِالرُّقْيَةِ مَالَمْ تَكُنْ شِرْكـا
“...Tidak mengapa ruqyah itu selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim).
Dalam mafhum hadits ini menunjukkan bahwa Nabi membolehkan metode ruqyah yang digunakan sahabat-sahabat Nabi di masa jahiliyyah tersebut asalkan tidak ada unsur kesyirikannya sama sekali. Ini memberikan arti bahwa apapun metode dan tekhnik yang kita lakukan ketika meruqyah dengan kreatifitas apapun adalah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur kesyirikan dan tidak dengan sesuatu yang diharamkan.
Dalam salah satu hadits yang lain riwayat Jabir, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُول اللَّه صلى الله عليه وسلم عَنْ الرُّقَى ، فَجَاءَ آل عَمْرو بْن حَزْم فَقَالُوا : يَا رَسُول اللَّه إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدنَا رُقْيَة نَرْقِي بِهَا مِنْ الْعَقْرَب .قَالَ : فَعَرَضُوا عَلَيْهِ فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا ، مَنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَع أَخَاهُ ، فَلْيَنْفَعْه
ُ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jampi-jampi (ruqyah yang diharamkan), lalu datanglah keluarga ‘Amr bin Hazm dan berkata, “ Wahai Rasul, dahulu kami memiliki tekhnik dalam meruqyah untuk meruqyah dari sengatan kalajengking “, Maka mereka menampilkan metode ruqyah tersebut dan Nabi bersabda, “ Itu tidaklah mengapa, barangsiapa yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah “.
Imam al-Qurthubi mengomentari hadits tersebut :
فيه دليل على جواز الرقى والتطبب بما لا ضرر فيه، ولا منع شرعيا مطلقا ، وإن كان بغير أسماء الله تعالى وكلامه لكن إذا كان مفهوما
“ Dalam hadits tersebut menunjukkan kebolehan meruqyah dan mengobati dengan sesuatu yang tidak berbahaya dan tidak dilarang oleh syare’at secara muthlaq, meskipun dengan ucapan selain asma-asma Allah Ta’ala dan firman-Nya, akan tetapi bisa dipahami maknanya “.
Dalam hadits itu juga menunjukkan atas bolehnya memberikan manfaat kepada sesama muslim dengan sesuatu apapun dan cara apapun, selama tidak bertentangan dengan pokok-pokok Agama Islam. Dengan demikian, metode dan tekhnik dalam meruqyah tidak terpaku pada satu sifat saja, akan tetapi boleh dengan tekhnik bagaimanapun asalkan memenuhi kaedah-kaedahnya yang telah disebutkan.
(Fiqih Ruqyah Aswaja, Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
Wa'alaikum salam...
Praktisi ruqyah perlu mengenal tanda-tanda atau ciri seseorang yang terkena gangguan jin, sihir dan semisalnya.
Di antara tanda-tanda itu adalah sbgai berikut :
1. WAKTU TIDAK SADAR (TIDUR) SEPERTI :
- Susah tidur tanp ada sebab yg jelas
- Sering brmimpi buruk
- Mimpi ketemu nenek moyang dan memberikan sesuatu seperti bayi atau ular
- Mengigau dgn brkata-kata kotor
- Mimpi dikejar ular, harimau, anjing, orang tdk jelas dan sejenisnya
- Beradu gigi, gigi berbunyi seperti sedang menggigit sesuatu
- Mimpi jatuh dari tempat yang tinggi
- Selalu tindiian (merasakan tubuh tidak bergerak sprti ada makhluk yg menahan seluruh tubuhnya)
2. WAKTU SADAR (TIDAK TIDUR)
- Sakit yg tdk diketahui penyebabnya
- Malas dan berat melakukan sholat
- Tidak pernah menyentuh al Quran apalagi membacanya
- Rasa pusing yg terus-menerus
- Mudah marah, emosional yang berlebihan
- Kadang merasa tidak sadarkan diri tanpa sebab
- Sering lupa, tapi lupa yg tidak wajar
- Merasakan tubuh mudah lemah meskipun tidak melakukan hal yg berat
- Suka gelisah, sedih dan dada sering terasa sempit
- Perasaan ingin selalu menangis atau tertawa tanpa sebab
- Rasa malu yg berlebihan
- minder, suka menjauhkan diri dari manusia
- selalu buruk sangka dengan orang di sekitarnya
- Tidak betah berkumpul di rumah dgn keluarga, istri dan anak2nya, atau bersikap kasar terhadap mereka.
- Sering lupa jumlah rokaat sholat
- Waswas dalam berwudhu atau sholat
- Sering melamun, ketakutan, tidak ingat keadaan sekitarnya
- Merasakan seperti ada yg berjalan di bagian tubuh
- Haid tidak teratur, haid berkepanjangan
- Rambut mudah rontok
- Mudah tersinggung
- Sulit dapat jodoh
- Nafsu yg berlebihan
- Tidak ada nafsu sama sekali
- Anggota badan bergetar atau panas di bagian tubuh tertentu saat mendengar al Quran, dzikir atau adzan
- Sendawa terus saat membaca al Quran, dzikir atau pada saat sholat
(FIQIH RUQYAH, Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
0 komentar:
Posting Komentar