Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Selasa, 16 Februari 2016

ISLAM NUSANTARA", GAGASAN YANG TIDAK NUSANTARA

GAGASAN ISTILAH "ISLAM NUSANTARA", GAGASAN YANG TIDAK NUSANTARA

Terhitung dari semenjak Muktamar NU ke-33 di Jombang yang mengusung tema “Meneguhkan Islam Nusantara untuk peradaban Indonesia dan dunia", gagasan istilah "Islam Nusantara" sampai sekarangpun menjadi perdebatan di kalangan umat Islam Indonesia. Bahkan di dalam tubuh NU sendiripun gagasan itu masih menuai pro-kontra.

Memang jika saya perhatikan persentase yang pro gagasan Islam Nusantara memang mendominasi dalam tubuh NU. Tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa yang kontra juga banyak. Almarhum KH. Muhith Muzadi, KH. Muhyiddin Abdusshomad, KH. Luthfi Bashori, Kiyai Idrus Romli, dan masih banyak ulama NU lainnya yang menolak istilah "Islam Nusantara".

Alfaqir sendiri awalnya gamang menyikapi gagasan Islam Nusantara. Tetapi, setelah saya renungkan dengan lebih mendalam lagi, akhirnya saya memilih untuk berada dalam deretan ulama yang kontra gagasan -yang menurut KH. Sa'id Aqil Siraj- beliaulah pertama kali yang mencetuskan gagasan tersebut. Tentu dengan tidak mengurangi rasa ta'dzim saya kepada para ulama yang mendukung gagasan itu. Toh begitupun, saya yakin haqqul yakin, baik ulama yang pro ataupun yang kontra semuanya sama-sama sepakat bahwa perbedaan ini sama sekali tidak menyentuh ranah qoth'iyāt.

Ada beberapa hal yang menjadikan saya memilih untuk berada dalam barisan KH. Muhyiddin wa man wāfaqohu. Tetapi, perlu digaris bawahi, di sini saya memilih untuk berhusnuddzan, dengan tidak menjadikan Islam Nusantara sebagai konspirasi liberalis untuk "meliberalkan" NU sebagai hujjah mengapa saya kurang sepakat dengan gagasan istilah "Islam Nusantara".

Alfaqir kurang sepakat dengan gagasan Islam Nusantara karena beberapa hal:

PERTAMA: Dari segi lughatan. Di sini saya kutipkan saja tulisan yang cukup baik sekali oleh Muhammad Hanif al Hakim:

"Pada dasarnya, istilah ‘Islam Nusantara' merupakan kata majemuk, yakni gabungan dua kata: ‘Islam’ dan ‘Nusantara’. Pertanyaan saya sederhana, apakah gabungan dua kata ini konstruksi genitif ataukah konstruksi adjektif? Dalam perbendaharaan kata sehari-hari kita temukan gabungan dua kata seperti ‘rumah makan’, ‘polisi tidur’, ‘nasi kucing’, dan sebagainya.

Pertanyaan kita, apakah gabungan kata-kata semacam itu merupakan penisbatan dan penyandaran, ataukah penyifatan? Distingsi linguistik ini fatal karena ada perbedaan signifikan antara keduanya dari sudut implikasi makna. Apakah ‘nasi kucing’ itu artinya nasi untuk kucing, nasi dengan daging kucing, atau nasi berasal dari kucing, atau nasi kekucing-kucingan? Mereka yang pakar soal bahasa paham benar kalau konstruksi mudhaf-mudhaf-ilayh itu menyimpan arti asal, bahan, bagian, tempat, dan atau kepunyaan. Sementara konstruksi na‘t-man‘ut memberi keterangan sifat, kualitas, kuantitas dan sebagainya.

Nah, istilah Islam Nusantara ini sebenarnya termasuk lafaz murakkab idhafi ataukahmurakkab washfi? Pertanyaan mendasar ini luput dari perhatian banyak orang. Kalau jawabannya yang pertama, maka artinya Islam itu dinisbatkan kepada Nusantara. Dan dengan begitu, implikasi logisnya, seolah-olah Islam itu berasal dari Nusantara, terbuat dari Nusantara, bagian dari, untuk atau milik Nusantara.

Padahal kita semua tahu bahwa Islam bukan berasal dari Nusantara, bukan pula terbuat dari Nusantara, dan jelas bukan juga bagian dari Nusantara, karena Nusantara adalah nama kepulauan yang meliputi wilayah Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Sementara Islam itu bukan pulau, jadi tidak bisa dikatakan Islam itu bagian dari Nusantara. Pun tidak bisa diklaim Islam itu milik Nusantara karena Islam itu agama Allah, dan Dialah yang menurunkan dan memeliharanya.

Lalu jika jawabannya yang kedua, yakni sebagai “murakkab washfi”, maka artinya Islam itu disifatkan oleh Nusantara. Ini artinya sama seperti ungkapan ‘anak baik’ (yaitu anak yang disifati dengan kebaikan), dan ‘makanan halal’ (yaitu makanan yang bersifat halal). Jadi, apakah “Islam Nusantara” itu artinya Islam yang bersifat Nusantara? Kalau Nusantara itu adalah kepulauan, apakah artinya Islam itu bersifat kepulauan?"

KEDUA: Bahwa hal-hal yang menjadi tujuan utama pencetus dan pendukung gagasan istilah "Islam Nusantara" ketika mencetuskan istilah tersebut sebenarnya sudah terakomodir oleh istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah".
Misalnya, sebagaimana kalau kita baca dalam hasil Seminar dan Bahsul Masa-il Islam Nusantara yang diadakan di UIN Malang kemarin, Sabtu 4 Jumadal 'Ūlā yang cukup panjang itu, bahwa istilah Islam Nusantara dicetuskan untuk menegaskan bahwa Islamnya warga Nahdliyīn bercorak khas, tidak ada di negeri yang lain. Budaya taroddlī dalam tarawih, tahlilan 7 hari dari kematian, 40 hari 100 hari, tradisi haul dan lain sebagainya hanya ada di Nusantara. Demikian pula, "Islam Nusantara" adalah untuk menegaskan bahwa model dakwah yang diterapkan oleh para salaf kita di Nusantara ini juga memiliki corak tersendiri yang juga tidak ditemukan di negeri yang lain. Juga, dicetuskannya istilah "Islam Nusantara" ini adalah demi menegaskan bahwa Islamnya Nahdliyīn adalah Islam yang sangat mengakomodir adat-adat yang ada di Nusantara. Dan lain sebagainya.

Maka pertanyaannya, bukankah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah" sudah mengakomodir tujuan itu semua?!

Ada sebuah natījah yang mengerikan jika kita tetap memaksakan untuk memakai istilah "Islam Nusantara" dan membuang istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah", yaitu berarti kita menuduh istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah" masih belum atau bahkan sama sekali tidak mengakomodir corak-corak Islam yang dilaksanakan oleh muslimin di Nusantara ini?!

KETIGA: Anggaplah istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah" masih belum mengecualikan Salafi dan Wahhabi. Lebih jelasnya, ada kesan kalau kita memakai istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah" maka Salafi dan Wahhabi masih tetap bernaung di bawahnya. Sebagaimana hal seperti itu juga sering dijadikan hujjah oleh pengusung istilah "Islam Nusantara". Maka, katakanlah hipotesis seperti ini benar, saya kira lebih baik sertakan saja kalimat "'Alal Madzāhibil Arba'ah" untuk mengecualikan Salafi, Wahhabi dan selainnya yang hanya "numpang" berteduh dalam payung besar "Ahlus Sunnah wal Jama'ah".

Saya kira langkah seperti ini lebih bijaksana dibanding mencetuskan istilah baru yang menuai pro-kontra. Dan saya yakin haqqul yakin bahwa istilah "Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah Alal Madzāhibil Arba'ah" akan diterima secara koor oleh semua kalangan di NU, baik yang kontra ataupun yang pro "Islam Nusantara".

Atau, seperti yang sudah dipakai di NU semenjak dahulu, yaitu dengan menggunakan istilah "Islam Rahmatan lil 'Ālamīn". Menurut alfaqir, istilah ini juga sudah mengakomodir yang menjadi tujuan utama dicetuskannya istilah "Islam Nusantara". Juga faktanya, istilah "Islam Rahmatan lil 'Ālamīn" sudah lama digunakan NU dan tidak pernah menuai pro-kontra.

Namun sayangnya, pencetus istilah "Islam Nusantara" lebih memilih menangkap ikan sambil memperkeruh air, padahal ikannya sangat bisa ditangkap tanpa harus memperkeruh air. Tegasnya, pencetus istilah "Islam Nusantara" lebih memilih memaksakan untuk menciptakan istilah baru meskipun menuai pro-kontra, dibanding mencari istilah lain yang satu esensi dan satu tujuan, yang diterima oleh semua pihak. Bukankah sering kali dikatakan oleh ulama fiqh, "alkhurūj min al khilāfi mustahabbun"?!

KEEMPAT: Beliau KH. Said Aqil Siraj ketika mengkritisi definisi Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang diutarakan oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, beliau selalu mengatakan karena definisi yang diutarakan Hadratus Syaikh tidak jāmi' māni'. Maka, menurut saya, istilah "Islam Nusantara" inilah sebetulnya yang paling pas untuk dikatakan tidak jāmi' dan tidak māni', bahkan amburadul. Beliau sering mengatakan bahwa, Persis, Muhammadiyah itu juga produk asli Nusantara, seperti NU. Maka kalau dikatakan "Islam Nusantara" di antara ciri-cirinya adalah yang mengakomodir tahlilan 7 hari hari sampai haul, dan yang memiliki kebiasaan taroddlī dalam tarawih dan lain sebagainya, maka itu jelas kontradiksi dengan fakta yang telah menjadi mind sednya Muhammadiyah dan Persis, yang kata KH. Said dua organisasi itu juga merupakan produk Islam Nusantara.

Menurut saya, memaksakan gagasan istilah "Istilah Islam Nusantara" untuk dipakai di NU, justru merupakan sikap yang sama sekali tidak Nusantara. Kita ingat, dulu para kiyai yang tergabung dalam PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang termasuk di dalamnya Hadratus Syaikh, mengalah untuk tidak memakai 7 kata yang sering kita kenal dengan "Piagam Jakarta" di Pancasila hanya karena menghormati yang tidak setuju dari anggota PPKI. Padahal 7 kata tersebut jelas sangat dipentingkan. Hal itu dilakukan demi meredam konflik dan pro-kontra. Juga, padahal konon yang tidak setuju dengan 7 kata itu hanya satu orang saja.

Maka, istilah "Islam Nusantara" yang sudah terbukti menuai pro-kontra selayaknya untuk ditinggalkan. Demi adem ayemnya NU. Toh menurut alfaqir, jika kita tidak menggunakan istilah "Islam Nusantara" ini sama sekali tidak akan menimbulkan kemuadarratan apapun pada NU.

Audan ilal maudlū'. Hemat saya, memaksakan menggunakan istilah "Islam Nusantara" hanya menjadikan pengusung dan pembela gagasan itu semakin melenceng dari metode dakwah dan manhaj berpikir ulama salaf Nusantara yang Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Terakhir, alangkah indahnya jika KH. Sa'id Aqil Siraj, ro-isuna ini, tidak mencibir ulama-ulama yang tidak setuju dengan istilah "Islam Nusantara" dengan cibiran "merupakan orang-orang yang tidak percaya diri", sebagaimana yang beliau sampaikan dalam ceramahnya. Karena, saya yakin haqqul yakin, para ulama yang tidak setuju itu juga berangkat dari cinta kasih mereka kepada NU.

Senin, 15 Februari 2016. Koncer Darul Aman Bondowoso.
(Ditulis oleh: Muhammad Hasan Abdul Mu'iz, alumni Masyru' as Sayyid Ahmad bin Muhammad Alawi al Maliki, ar Rushaifah Makkah al Mukarramah, angkatan 2006-2013, dan khôdimu ma'had as Sayyid Muhammad Alawi al Maliki, Bondowoso).

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kategori Artikel