Hukum menjual makanan dan minuman disiang hari bulan romadhon ditafsil sebagai berikut :
1. Diperbolehkan menjual makanan kepada orang yang belum wajib puasa,sedang berhalangan untuk berpuasa atau diberi keringanan untu tidak berpuasa, seperti anak kecil, wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang sakit.Begitu juga diperbolehkan jika makanan tersebut akan dikonsumsi saat sudah tidak berpuasa, seperti untuk hidangan berbuka puasa atau untuk makan sahur.
2. Diharamkan menjual makanan kepada orang yang diwajibkan menjalankan puasa jika ia tahu atau menyangka ( dzon ) bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi pada siang hari karena hal ini dianggap membantu kemaksiatan. Adapun jika ia tidak tahu apakah makanan tersebut akan dikonsumsi pada siang hari atau tidak, maka hukumnya makruh dan lebih baik untuk tidak menjual makanan kepada orang tersebut.Karena itulah beberapa ulama' mengeluarkan fatwa untuk menutup tempat-tempat penjualan makanan dan minuman selama bulan puasa.
Begitu pula dilarang menjual makanan kepada orang kafir disiang hari pada bulan romadhon, meskipun ia tidak puasa, sebab menurut pendapat yang rojih ( unggul ) orang kafir juga dikhitobi ( diharuskan ) menjalankan hukum-hukum islam, meskipun kita tidak diperkenankan melarang orang kafir untuk makan dan minum disiang hari pada bulan romadhon.
Namun, meskipun dihukumi haram atau makruh, akad jual belinya tetap sah.
Referensi :
1. Fatawi Asy Syabakah Al Islamiyah, Fatwa no.2097 dan 37319
2. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 9 Hal : 211-212
3. Hasyiyah Asy Syarwani, Juz : 4 Hal : 317
4. I’anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 30
5. Fathul Wahab, Juz : 1 Hal : 197
6. Nihayatul Muhtaj, Juz : 5 Hal : 543
7. Hasyiyah Al Jamal, Juz : 5 Hal : 226
0 komentar:
Posting Komentar