Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Rabu, 08 November 2017

Ikhtiyarat Imam Nawawi



Imam Nawawi adalah salah seorang ulama besar dalam Madzhab Syafi'i. Kehebatan beliau dalam meneliti Madzhab Syafi'i diakui oleh para ulama, sehingga beliau dijuluki sebagai Muhaqqiq (pemegang otoritas) Madzhab. Artinya, apa yang beliau sahkan sebagai Madzhab, maka itulah Madzhab yang sebenarnya.

Namun demikian, beliau memiliki beberapa pendapat pribadi yang berseberangan dengan Madzhab. Pendapat-pendapat pribadi tersebut dikenal dengan istilah "ikhtiyarot" yang artinya pilihan.

Berikut ini beberapa ikhtiyarot beliau:

1. Wajib berwudhu karena mengkonsumsi daging unta. Pendapat ini juga selaras dengan madzhab Imam Ahmad.

2. Tidak makruh bersiwak di siang hari bulan Ramadhan secara mutlak. Pendapat ini selaras dengan pendapat Al Muzani (murid Imam Syafi'i) dan juga pendapat mayoritas ulama.

3. Perhitungan masa mengusap Khuf dimulai sejak mengusap pertama kali setelah batal wudhunya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Daud Az Zhohiri.

4. Orang yang melepas Khufnya atau masa aktif mengusap Khufnya berakhir, padahal wudhunya masih belum batal, maka tidak ada kewajiban membasuh apapun, baik kedua kakinya maupun selain itu. Artinya, wudhunya masih sah dan dia boleh shalat dengannya selama belum batal. Jadi, statusnya sama dengan ketika dia belum melepas Khufnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Sulaiman bin Harb dan dipilih oleh Ibnul Mundzir.

5. Boleh menjamak shalat karena sakit.

6. Haram berjimak dengan istri yang sedang haid, tapi tidak apa-apa bersenang-senang dengan bagian tubuh istri antara pusar sampai lutut.

7. Boleh memanjangkan iktidal dengan membaca dzikir selain rukun.

8. Haram melihat bocah kecil yang tampan.

Masih banyak lagi pendapat-pendapat pilihan beliau yang berseberangan dengan Madzhab. Meskipun demikian, bukan berarti beliau telah keluar dari komunitas Madzhab Syafi'i dengan pilihan pribadi tersebut. Beliau tetap menjadi anggota "Very Important Person" (VIP) dalam Madzhab Syafi'i. Karena jumlah pendapat-pendapat pribadi yang beliau pilih itu masih sangat sedikit dibandingkan dengan pendapat-pendapat beliau yang sesuai dengan Madzhab. Beliau juga bukan satu-satunya ulama Madzhab Syafi'i yang memiliki "ikhtiyarot" semacam itu. Selain beliau ada juga ulama lain yang memiliki ikhtiyarot pribadi misalnya Al Qaffal Asy Syasyi, Al Qodhi Al Husain, Al Baghowi, Ibnu Khuzaimah dan lain-lain. Mereka semua tetap menjadi anggota VIP juga sebagaimana An Nawawi.

Adapun alasan beliau memilih pendapat-pendapat tersebut adalah karena kekuatan dalil yang menurut beliau mengharuskan meninggalkan Madzhab dan mengikuti dalil. Atau karena pilihan tersebut demi kemudahan umat dan orang-orang awam, khususnya ketika Madzhab menetapkan pendapat yang berat dan menyulitkan padahal dalilnya tidak shahih.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish showab.

Rujukan: "Al Madkhol Ila Madzhabil Imam Asy Syafi'i", Fahd Abdullah Al Hubaisyi, 47-48.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kategori Artikel