Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Sabtu, 04 November 2017

Menyebar Hate Speech dan Hoax Dosa Besar



Salah satu hasil rumusan Bahtsul Masail LBM PWNU DI. Yogyakarta kemaren adalah HARAM hukumnya bahkan DOSA BESAR menyebar berita yang belum dapat dipastikan kebenaran isinya. Rasulullah SAW bersabda:

كفى بالمرء كذبا ان يحدث بكل ما سمع

"Cukup bagi seseorang sebagai pendusta jika menceritakan setiap yg didengar". (HR. Muslim)

Imam An-Nawawie dalam Syarh Muslim menjelaskan hadits tersebut bahwa berita itu bisa benar bisa salah, jika seseorang menceritakan setiap yg didengar tanpa meyakinkan dulu kebenarannya, maka dia telah berdusta karena menyebar berita yg tdk sebenarnya.
Lalu jika kita sudah meyakini konten yang ada itu benar tentang keburukan dan dosa seseorang, apakah kita boleh menyebarkannya? 

Jawabnya diklarifikasi: 

(1) Jika ia memang ahli dalam bidang berdakwah dan amar makruf nahi munkar, alim, mempunyai keilmuan agama yg cukup, maka BOLEH dengan syarat:
a. Untuk menyampaikan kebenaran dan mencegah agar kemunkaran yg ada dalam berita itu tidak dilakukan oleh orang lain.
b. Memberi kesaksian atau aduan dalam proses hukum.

(2) Jika orang yang mengeshare bukan orang ahli amar ma'ruf nahi munkar, tdk menguasai agama dengan baik, atau ada unsur kebencian membuka aib orang lain, menebar permusuhan, ada unsur mengadu domba, tajassus mencari-cari kesalahan orang lain, maka HARAM dan termasuk DOSA BESAR sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawaajir.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kategori Artikel