Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Kamis, 08 September 2016

Qurban dan Pelaksanaannya

FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH
Oleh : Buya Yahya
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
  
I. Pengertian

Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى)

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan. 
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu :  Disunnahkan dilakukan  oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau  2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut. 
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang  : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”

Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting. 
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” 
(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi  sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ    (رواه البخارى : 965 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” 
(HR. Bukhari no. 965)

IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada  usia 9 tahun hijriah.
b.  Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.  Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun

Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.

VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban 
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.

VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta 
2. Pincang yang sangat 
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" 
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” 
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA. 
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.

VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban 
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca : 
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ.... 
Dan setelah itu berdoa :   
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....

Kalau untuk mewakili nama orang  :
    (Disebut namanya)  اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ....

4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban,  hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti  yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  (رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”  (H.R. Muslim)

5.  Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu. 
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa. 
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang qurban untuk mengambil bagian  dari daging qurban biarpun hanya sedikit.

IX. Cara Membagi  Daging Qurban
-  Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
-  Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya. 
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging  qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun  jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.  Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit  serta daging qurban sebagai bagian haknya  akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
http://buyayahya.org/artikel-kajian/qurban-di-dalam-islam-oleh-buya-yahya-pengasuh-lpd-al-bahjah-cirebon.html
Share:

Rabu, 07 September 2016

Bahaya Tidur Subuh

TIDUR PAGI MENGHILANGKAN KEBERKAHAN

Banyak orang yang menjadikan kebiasaan tidur diwaktu pagi atau setelah sholat shubuh, Padahal sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan.

Saudara-saudariku, ingatlah bahwa salafunas sholeh (orang-orang sholeh terdahulu) sangat membenci tidur pagi.
Banyak para 'Ulama menjelaskan bahwa kebiasaan tidur pagi dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. 
Ahli hikmah yang arif mengatakan,

“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.

Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :
[1] tidur ketika sangat butuh,
[2] tidur di awal malam ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,
[3] tidur di pertengahan siang ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang terpaksa karena tidak tidur semalaman.

Menurut para salafus sholeh, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, Dan kebiasaan orang-orang sholeh. apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari sambil membaca wirid,hizib,dzikir dan doa lainnya. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).

Mudah-mudahan Allah memberikan kita hidayah dan taufiq-Nya.

Share:

Hukum Kredit Buya Yahya Menjawab

HUKUM KREDIT DALAM ISLAM

Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan Kredit?

Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih.

Wa'alaikumsalam Wr.Wb
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin.

Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :


1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit.

Yaitu jual beli yang berupa :
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak ,
d. Uang dengan emas,
e. Uang dengan perak ,
f. Uang dengan uang,
g. Makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.

Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri ,diantaranya tidak boleh dengan kredit.

2. Kredit yang diperkenankan,yaitu
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.

Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.


3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak show room mobil dan bank. Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang. Sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut,
Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta, karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. 

Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak show room tidak bermasalah sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom ( dan inilah yang terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan cara meminjam uang ke Bank untuk membeli ( mengambil ) mobil bagi pembeli. Lantas Kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di Bank. Dan pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di tambah bunga Bank serta untung untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu Showroom dan Bank dalam transksi Riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan murka Allah SWT.


Wallahu a'lambishshowab

Share:

Selasa, 06 September 2016

Muktamar Ahlussunnah wal Jamaah Di Chechnya

Muktamar Ulama Aswaja Sedunia 
BUKA-BUKAAN SOAL WAHABI

1 September, 2016.
Grozny. Ini pertama kalinya Muktamar Ulama Aswaja Sedunia bicara blak-blakan soal Wahabisme. Biasanya para Ulama Besar Aswaja tidak bicara terbuka soal-soal terkait Wahabi di dunia internasional. Tetapi kini mereka blak-blakan soal Wahabi karena kaum Wahabi sudah keterlaluan dalam membuat fitnah berdarah di dunia Islam. Di Suriah, di Irak, di Yaman, Libya, Somalia, dan lainnya.
Muktamar ulama Ahlussunnah Wal Jamaah  digelar di Grozny, ibu kota Republik Cechnya pada 25 – 27 Agustus 2016. Muktamar yang dihadiri oleh lebih dari 200 ulama Aswaja sedunia ini menyandang tema “Siapa Ahlussunnah Wal Jamaah”. Muktamar ini menghasilkan seruan kepada segenap umat Islam agar berhenti berpolemik dan memperdebatkan persoalan-persoalan sepele. Karena hal ini rawan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok teroris untuk melicinkan manhaj dan perilakunya yang menghancurkan umat Islam.
Sebagaimana dilansir laman berita Al-Sharq al-Awsat, Sabtu (27/08/2016), konferensi itu menegaskan bahwa “Perkumpulan para ulama di Cechnya akan berperan serius dalam upaya memadamkan kobaran api peperangan yang tak berprikemanusiaan dan telah menjadikan raga dan kerangka bangsa-bangsa Arab dan umat Islam sebagai tikus-tikus percobaan berdarah. Serta dikobarkan oleh sistem neo-kapitalis yang tangan-tangan apinya telah menyodorkan teori-teori syaitani yang mengerikan. Rencana-rencana sistem makar ini mulai merayap ke berbagai budaya, keyakinan manusia, ketentuan sejarah dan peradaban. Serta menundukkannya terhadap satu standar peradaban global.”
Mesir juga menghadiri pertemuan besar alim ulama Aswaja ini dengan mengutus para ulama terkemuka Universitas Al-Azhar, Kairo. Imam Besar Al-Azhar Syeikh Ahmad al-Tayeb selaku ketua Majelis Hukama’ al- Muslimin, Jumat (26/06/2016), telah meresmikan Masjid Haji Yusuf al-Qalqashandi. Di desa Qalqashandi di utara Grozny di hadapan Presiden Cechnya Ramzan Kadyrov dan sejumlah besar ulama Aswaja.
Muktamar Ulama Aswaja sedunia menegaskan bahwa Aswaja adalah Ahlul Haq
Pada kesempatan itu para ulama Cechnya dan Kaukasus dalam kata sambutannya telah mengungkapkan kebahagiaan bangsa Cechnya atas kunjungan para pemuka Al-Azhar ke negara ini. Mereka menegaskan bahwa Imam Besar Al-Azhar adalah imam Aswaja.
Pemimpin Universitas Al-Azhar Ibrahim al-Hudhud dalam khutbah Jumatnya berbicara mengenai akhlak Rasulullah saw sebagai penebar rahmat bagi seluruh umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim. Bahkan terhadap musuh-musuh yang telah mengganggunya pun beliau memaafkan dalam peristiwa Pembebasan Mekah.
“Budi pekerti ini telah menentukan perilaku moderat dalam dakwah kepada Allah Azza wa Jalla. Dan inilah manhaj yang ditempuh oleh para ulama Muslimin di berbagai era,” terangnya.
Para peserta muktamar ulama Aswaja bertema “Siapa Ahlussunnah Wal Jamaah” menegaskan bahwa ada beberapa kekuatan regional dan internasional. Yang merusaha menyulut konflik sektarian dan mazhab di tengah negara-negara Islam. Demi melayani ambisi musuh umat Islam dan demi kepentingan-kepentingan sempit.
Anggota Dewan Ulama Senior Mesir Syeikh Ali Jumah yang juga mantan mufti agung Mesir dalam kata sambutannya pada konferensi tersebut. Jumat (26/8/2016). Dia menanggapi isu yang beredar bahwa wibawa dan otoritas Al-Azhar sudah dihancurkan kelompok-kelompok radikal berhaluan Salafi/Wahabi.
“Tak seperti yang ramai diisukan oleh sebagian orang, Al-Azhar tidak terbakar. Al-Azhar tidak terbakar karena Allah-lah yang mendirikannya, menjaganya, dan menyiapkannya untuk menjaga manhaj yang sahih,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa Aswaja, terutama Al-Azhar, adalah ahlul haq yang tidak hanya memahami teks. Tetapi juga mementingkan pemahaman terhadap realitas. Tidak mengafirkan siapa pun di ahlul kiblat. Aswaja berdiri di antara akal dan teks, dan hidup rukun bersama pihak-pihak lain.
Muktamar Ulama Aswaja sedunia menegaskan bahwa konsep Aswaja sudah berlaku sekian abad
Pada Maret lalu dia menyerukan supaya para alim ulama Aswaja dan Syiah berkumpul di Al Azhar untuk menggalang persatuan Islam. Dan pada Desember 2014 dia mengimbau kepada para marji’ atau ulama panutan Syiah di Irak dan Iran. Agar mengeluarkan fatwa tegas yang mengharamkan penghujatan terhadap sahabat, isteri-isteri Nabi saw, dan simbol-simbol Aswaja lainnya. Fatwa demikian sebenarnya sudah lama dikeluarkan oleh para marji’ Syiah. Termasuk Grand Ayatullah Ali Khamenei yang menjadi pemimpin besar Iran.
muktamar cechnya3
Penasehat Presiden Mesir dan utusan Komisi Keagamaan Parlemen Mesir Usamah al-Azhari mengatakan terkait muktamar. “Muktamar Cechnya bertujuan memberikan pencerahan mengenai problematika yang mengitari dunia Islam. Dalam berbagai persoalan akidah dan pemikiran yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok teroris radikal dalam mencetak manhaj-manhajnya yang menghancurkan.”

Menurutnya, kaum takfiri (gemar mengkafirkan) dan kaum tafjiri (gemar melakukan peledakan) berjalan di satu jalan yang sama. Sementara lembaga-lembaga keagamaan banyak yang tak memahami kondisi kritis. Sehingga membukakan kesempatan bagi takfirisme untuk melawan penyebaran agama yang moderat dan akidah yang benar.
Satu peserta lain dari Mesir kepada Asharq al-Awsat mengatakan. “Para ekstrimis berusaha menampilkan agama Islam sebagai model penghancuran, vandalisme, perpecahan dan permusuhan yang tak ada habisnya… Konferensi diselenggarakan ketika situasi benar-benar krusial. Sehingga beban alim ulama menjadi sangat berat dalam menunjukkan loyalitasnya kepada agama, nasionalisme, dan kemanusiaan. Demi meluruskan persepsi yang salah mengenai agama Islam. Dan menjawab syubhat para penebar keraguan tentang Islam.”
Mengenai gerakan Salafi / Wahabi, Imam Besar Al-Azhar Syeikh Ahmad al-Tayeb dalam muktamar Grozny mengingatkan. Bahwa konsep Aswaja yang sudah berlaku sekian abad di tengah umat Islam belakangan ini digugat oleh klaim-klaim tertentu dan hawa nafsu orang-orang yang secara fisik mengenakan jubah agama. Tapi batinnya keluar dari pokok (ushul/aqidah), kaidah (fikih) dan toleransi agama.
Muktamar Ulama Aswaja meluruskan pemahaman yang keliru tentang Aswaja
Menurutnya, fenomena ini nyatanya telah membuat konsep yang sudah berabad-abad goyang di kalangan awam umat Islam. Dan bahkan sebagian kalangan yang terlibat dalam kegiatan dakwah Islam. Dan para pengklaim itu pun tampil dengan label Aswaja (Sunni) dan berlagak sebagai satu-satunya juru bicara Aswaja.

Akibatnya, barisan umat Islam terpecah. Dan pemahaman yang keliru tentang Aswaja itu bercokol dalam pikiran kalangan awam dan bahkan kalangan da’i. Mereka yang sejatinya bukan Aswaja mempercayai bahwa dirinya Aswaja (Sunni). Sehingga maraklah faham radikalisme, ekstrimisme, terorisme, dan aksi pembunuhan seakan-akan dilakukan kaum Sunni (Aswaja).
muktamar ulama aswaja cechnya
Dia melanjutkan bahwa keguncangan konsep Aswaja (Sunni) telah berhasil memecah Umat Islam. Membangkitkan nyali para pengintainya membidikkan anak panahnya terhadap golongan ini. Mencemarkan perjalanan sejarahnya. Dan melakukan distorsi-distorsi yang membuat golongan Aswaja seolah bertanggung-jawab. Atas aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok takfiri bersenjata.
Dia menerangkan bahwa kelompok-kelompok ini telah mencemarkan nama baik Aswaja dengan menyebut diri mereka sebagai Sunni (sebutan Arab untuk Aswaja). Dan kemungkinan besar mereka sengaja menyerang konsep Aswaja demi melicinkan obsesi politik, juga tendensi sektarianisme. Dan ambisi ekspansif untuk memintarkan para penebar perpecahan.
Syeikh Ahmad al-Tayeb kemudian menjelaskan tentang Aswaja. Bahwa dalam metode pendidikan Al-Azhar, Aswaja adalah sebutan untuk kalangan pengikut Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Dan Imam Abu Mansur al-Maturidi dalam beraqidah. Mereka mencakup para ulama mazhab fikih Hanafi, Maliki, Syafi’i dan para ulama moderat dari mazhab fikih Hanbali.
Pengertian yang sedemikian luas sehingga juga mencakup para ahli hadis dan penganut tasawwuf. Ini juga telah ditegaskan para ulama mazhab Asy’ari terdahulu sejak awal kemunculan istilah Aswaja pasca wafatnya Imam al-Asy’ari.
Dia menyimpulkan bahwa inilah realitas yang sudah berjalan di tengah umat Islam selama lebih 1000 tahun. Dan dengan realitas inilah mereka menjalani kehidupan yang satu namun mencakup keragaman dan perbedaan pendapat yang terpuji. Serta mencampakkan semangat perpecahan dan ikhtilaf yang tercela. (mm)
Demikian laporan terkait berkumpulnya para ulama besar Islam di Checnya dalam Muktamar Ulama Aswaja.
Share:

Senin, 05 September 2016

Beruntung Sekali Andai Engkau Bukan Seorang Pemimpin

Diriwayatkan, bahwasanya sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu’anh suatu ketika turut serta menghantar jenazah salah seorang kaum muslimin, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tak dikenal, lalu turut serta mensholatkan janazah tersebut.

Ketika mayit tersebut telah dimakamkan, laki-laki tersebut lalu meletakkan tangannya di atas kubur mayit tadi lalu berkata; “Ya Allah, jika Engkau menyiksa mayit ini, maka itu adalah hak-Mu, karena mayit ini telah maksiat kepada-Mu. Tetapi jika Engkau merahmatinya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang sangat butuh akan belas kasih-Mu.”


“Sungguh beruntung sekali engkau wahai mayit, seandainya saja engkau bukan seorang amir, bukan seorang pemimpin, bukan seorang penulis, bukan seorang pengurus, dan bukan pula seorang penarik pajak.”

Ketika laki-laki tersebut telah selesai mengucapkan kata-kata di atas, tiba-tiba sosoknya hilang dalam kerumunan manusia. Sayyidina Umar lalu memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk mencari laki-laki tersebut, namun tak menemukannya.
Sayyidina Umar lalu berkata; “Laki-laki tersebut adalah Nabiyullah Hidlir ‘alaihissalam.”


**Disadur dari kitab at-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk karya al-Imam al-Ghazali,
Share:

Lintasan Hati

MACAM-MACAM LINTASAN HATI

Seseorang bertanya kepada Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz mengenai lintasan hati yang jahat dan buruk yang datang kepada seseorang, dan cara agar seseorang dapat membedakan antara was-was yang datang dari setan dan rayuan yang datang dari hawa nafsu serta cara untuk mengusir keduanya.

Habib Umar bin Hafidz menjawab :
Lintasan hati yang datang kedalam hati manusia ada empat macam :

1. KHATIR RABBANI ILAHI
Adalah lintasan ilahi yang datang dengan begitu kuat kedalam hati seseorang yang tidak dapat ditolak olehnya sama sekali.

2. KHATIR MALAKI
Adalah lintasan yang datang disertai oleh rasa tuma'ninah dan ketentraman serta menjadi lebih kuat dengan dzikrullah, ia mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kejahatan serta membuka pintu-pintu ma'rifah dan memberikan pemahaman terhadap wahyu الله dan ayat-ayat Nya.

3. KHATIR SYAITHANI
Lintasan ini selalu berubah-ubah, ia menyuruh kepada banyak kejahatan, tidak bermaksud untuk menyuruh kejahatan tertentu, tapi maksudnya agar seseorang terjerumus ke dalam kejahatan apapun. Tandanya, Khatir (lintasan) tersebut menjadi lemah tatkala kita berdzikir kepada الله dan wajib bagi orang yang diserang oleh hal ini untuk berlindung dengan berdzikir kepada الله serta membenci lintasan hati ini dan menolaknya. Khatir semacam ini akan meleleh dengan dzikrullah.

4. KHATIR NAFSANI
Lintasan ini berhubungan dengan tujuan-tujuan nafsu dan syahwat. Tandanya yaitu, orang tersebut akan selalu terus menerus menggapai tujuan tertentu yang berlawanan dengan syariat. Khatir ini tidak akan melemah kecuali dengan mengingat mati. Wajib bagi seseorang yang diserang oleh lintasan hati ini untuk menolaknya dengan mengingat tempat kembalinya kepada الله, mengingat kematiannya dan kepulangannya kepada الله, serta menyibukkan dirinya dengan dzikrullah dan merenungi hari akhirat. 
Hal ini dapat membimbing seseorang untuk menuju jalan yang baik dan menjauhkannya dari kejahatan lintasan hati.

Semoga الله senantiasa menjaga hati-hati kita dari lintasan hati yang dapat menjerumuskan kepada jurang kebinasaan dan menyinarinya dengan cahaya-Nya yang dapat membangkitkan semangat dalam ketaatan dan berbuat kebajikan.



سبحان الله والحمدلله ولا إله إلا الله 
والله اكبر نستغفر الله العظيم ونتوب إليه


اللَّهُــــــــمّ صَــــــلے و سَلّـــــم علَےَ سيدنا مُحمَّــــــــدْ وعلــــــــى الـــــــه وصـحبه و سَلّـــــم
Share:

Kategori Artikel