Risalah karangan syeh Kamil Basya Turki
Ketahuilah bahwa Ulama Mazhab Syafii dan pengikut mazhab syafi'i mengikuti kpd Imam Abu Hasan Asy'ari dalam bidang Ushul/ Aqidah dan mengikuti Imam Syafi'i dalam bidang Furu'
Sedangkan Ulama Mazhab Hanafi dan Pengikutnya mengikuti bagi Syeh Abi Manshur Al Maturidi dalam bidang Ushul dan bagi Imam Abi Hanifah dalam bidang Furu'.
Para ulama khilaf dalam hal jumlah perbedaan Antara imam asy'ari dan imam Maturidi.
Sebagian berpendapat tidak lebih dari sepuluh, ada juga yg yg berpendapat 40,50 dan 13.
Ada 12 perbedaan antara Imam Maturidi dan Imam Asy'ari dalam Bidang Ushul tetapi tidak ada perdebatan diantara keduanya dan diantara pengikutnya.
Diantara masalah yg berbeda itu adalah :
1.Imam Maturidi berpendapat :
bahwa Takwin(menciptakan) adalah sifat yg azaliyah yg tetap pada Zat Allah Ta'ala sama seperti sekalian sifat sifatnya Allah.
Dan Takwin itu bukan Mukawwin/pencipta, dan ta'luq ia takwin dengan yg diciptakan daripada Alam dan semua juzuj dari Alam dengan waktu wujudnya, Sebagaimana Iradah Allah yg Azaliy ta'luq ia dengan yg Muraadaat/yg diiradahkan Allah dg waktu wujudnya.
Imam Asy'ari berpendapat :
Bahwa Takwin adalah sifat yg Hadisah(bukan Azaliy) tidak berdiri pada zat Allah Ta'ala. Dan menurut imam asy'ari Takwin ini merupakan sebagian dari sifat sifat fi'liyah bukan bagian dari sifat azaliyah/zatiyah.Semua sifat-sifat fi'liyah bersifat hadisah seperti Takwin dan Ijad,dan ta'luq wujud Alam dg khitab "Kun" .
2.Imam Maturidi berpendapat :
Bahwa Kalam Allah ta'ala tidak Ada dengan masmu' (didengarkan). Hanyasanya masmu'(yg didengarkan) itu menunjuki ia pada kalam Allah Ta'ala.
Imam Asy'ari berpendapat :
Kalam Allah Masmu' (didengarkan), sebagaimana Masyhur dari kisah Nabi Musa Alaihissalam.
Ibnu Faurak berpendapat : Yang didengarkan ketika bacaan seorang qari ada dua perkara yaitu suara qari dan kalam Allah ta'ala.
Al Qadhi Baqilani berpendapat : Kalam Allah ta'ala Kalam Allah taala tidak didengarkan diatas adat yg berlaku tetapi Allah bisa saja memperdengarkan kalamNya kepada orang yg dikehendakinya dari makhluknya atas sebalik qiyas adat tanpa perantara huruf dan suara.
Abu Ishak Al isfiraainiy dan pengikutnya berpendapat : Sesungguhnya kalam Allah taala tidak didengarkan sama sekali, dan ini adalah pilihan syekh Abi Manshur Al Maturidi.
3.Imam Maturidi Berpendapat :
Pencipta Alam disifatkan dengan Hikmah baik makna hikmah itu ilmu atau dengan dengan makna ihkam.
Imam Asy'ari berpendapat : Jika Hikmah itu dengan makna ilmu Maka hikmah merupakan sifat azaliy yg tetap pada zat Allah taala. Dan jika hikmah itu dengan makna Ihkam maka hikmah itu satu sifat yg hadisah dari sebelum Takwin yang tidak disifatkan zat Allah dengannya Hikmah.
4.Imam Maturidi berpendapat :
Sesungguhnya Allah taala Ingin sekalian makhluknya Alami atau Secara kebetulan untuk taat atau maksiat, tapi Bahwa Taat itu terjadi dengan kehendak Allah taala dan iradahNya dan qadhaNya QadarNya dan RidhaNya dan cintaNya dan perintahnNya. Sedangkan Maksiat Terjadi dengan kehendak Allah taala dan iradahNya dan QadhaNya dan QadarNya tapi tidak dengan RidhaNya dan cintaNya dan perintahNya.
Imam Asy'ari berpendapat :
Sesungguhnya RidhaNya Allah dan CintaNya Meliputi dengan sekalian makhluk seperti Iradahnya Allah.
5.Berkata Maturidi Taklif/Beban sesuatu yg tidak disanggupi hukumnya bukan jaiz, dan menanggung sesuatu yg tidak ada kesanggupan menurut maturidi Jaiz.
Sedangkan menurut Imam Asy'ari Kedua duanya itu hukumnya Jaiz.
6.Imam Maturidi berpendapat : Sebagian Hukum hukum yg menyangkut dengan Taklif itu dimaklumkan dengan aqal, karena aqal adalah alat untuk mengetahui baik dan buruknya sebagian Perkara.Dan dengan Aqal juga memperdapatkan wajib iman dan syukur bagi Allah sekalipun yg mengenalkan dan mewajibkan itu Allah swt tetapi dengan perantaraan Aqal. Sebagaimana rasul mengenalkan sesuatu yg wajib. Dan yg Mewajibkan Hakikatnya adalah Allah tapi dengan perantara Rasul SAW.
Sehingga bersabda Nabi : Tiada keozoran bagi seseorang dalam kejahilan dengan Penciptanya Karena melihat langit dan bumi sudah tercipta.. dan jikalau Allah tidak mengutus Rasul sungguh wajib makhluk mengenal Allah dengan aqal mereka itu.
Imam Asy'ari berpendapat : Sesuatu tidak ada hukum wajib dan haram melainkan dengan penetapan Syarak bukan dengan aqal, sekalipun aqal memperdapatkan baik dan buruknya sesuatu.
dan menurut imam Asy'ari semua hukum hukum yg menyangkut dengan taklif didapatkan oleh pendengaran.
7. Imam maturidi berpendapat : Kadang Kadang mendapat kebahagian orang yg celaka dan kadang mendapatkan kebinasaan orang yg bahagia.
Imam Asy'ari berpendapat : I'tibar bahagia dan celaka adalah ketika khatimah/akhir dan akibat/hasil.
8.Imam Maturidi berpendapat : Keampunan bagi orang Kafir bukanlah perkara yg jaiz pada Aqal.
sedangkan imam Asy'ari berpendapat hal ini perkata yg jaiz pada aqal bukan pada Sam'i/pendengaran.
9.Berkekalan orang Mukmin dalam Neraka dan Berkekalan orang kafir dalam surga hukumnya tidak jaiz pada aqal dan tidak jaiz pada sam'i.
Sedangkan Imam Asy'ari berpendapat Hal ini Jaiz Pada Aqal saja tidak jaiz Pada sam'i.
10.Sebagian ulama maturidi berpendapat : Nama Dan Musamma itu satu. sedangkan imam Asy'ari berpendapat bahwa keduanya berbeda dan diantara tasmiyah/penamaaan.
Sebagian mereka ulama membagi isim kepada tiga pembahagian :
pertama 'ain/zat nya, kedua ghairihi/lainnya dan ketiga bukan' ain dan bukan ghairi.
Dan Yg sepakat adalah bahwa tasmiyah bukan keduanya nama dan musamma. Tasmiyah adalah Sesuatu yg berdiri dengan Musamma/zat. Begitu yg tersebut dalam kitab Bidayah Kalam.
11. Imam Maturidi berpendapat : Laki laki adalah syarat dalam Nubuwwah/kenabiyan, sehingga Perempuan tidak boleh menjadi nabi.
Imam Asy'ari berpendapat : Laki laki bukan syarat dalam Nubuwwah.
Dan Perempuan tidak menentangnya Nubuwwah.
12.Imam Maturidi berpendapat : Perbuatan Hamba dinamakan Kasbu/Usaha bukan Khalqi/Ciptaan. Dan perbuatan yg Haq/benar adalah Khalqi Ciptaan bukan kasbu/usaha.Dab perbuatan itu menerima keduanya Kasbu dan Khalqu.
Imam Asy'ari Berpendapat : Fi'lu/perbuatan adalah suatu Ibarat dari Menjadikan pada Hakikat.
Sedangkan Kasbu/usaha hamba dinamakan Dengan Fi'li secara Majaz.
Dalam Satu pendapat dikatakan : Sesuatu yg bisa menyendiri dari yg kuasa dengan seuatu tersebut maka dinamakan Khalqu. Dan sesuatu yg tidak boleh menyendiri antara qadir/yg kuasa dengan sesuatu itu maka dinamakan Kasbu.