Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Selasa, 08 September 2015

HUKUM KREDIT DALAM ISLAM

- Buya Yahya Menjawab -


Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan Kredit?
Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih.

Wa'alaikumsalam Wr.Wb

Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin.
Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :

1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit.
Yaitu jual beli yang berupa :
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak ,
d. Uang dengan emas,
e. Uang dengan perak ,
f. Uang dengan uang,
g. Makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.

Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri ,diantaranya tidak boleh dengan kredit.

2. Kredit yang diperkenankan,yaitu

Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.

3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.

Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak show room mobil dan bank. Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.

Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang. Sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut,

Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta, karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. 
Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak show room tidak bermasalah sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom ( dan inilah yang terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan cara meminjam uang ke Bank untuk membeli ( mengambil ) mobil bagi pembeli. Lantas Kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di Bank. Dan pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di tambah bunga Bank serta untung untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu Showroom dan Bank dalam transksi Riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan murka Allah SWT.

Wallahu a'lambishshowab
Share:

Kamis, 03 September 2015

Bahaya Belajar Tanpa Guru

Imam Abu Hayyan Al Andalusy  berkata :

;  ﻭﻗَﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣَﻴﺎﻥ ﺍﻷﻧﺪﻟﺴِﻲ

ﻳﻈﻦّ ﺍﻟﻐُﻤْﺮُ ﺃﻥ ﺍﻟﻜُﺘْﺐَ ﺗَﻬﺪﻱ ## ﺃﺧَﺎ ﺟَﻬﻞٍ ﻹﺩْﺭﺍﻙِﺍﻟﻌُﻠﻮﻡِﻭﻣَﺎ ﻳَﺪﺭﻱ

ﺍﻟﺠﻬﻮﻝُ ﺑﺄﻥّ ﻓِﻴﻬﺎ ## ﻏَﻮﺍﻣِﺾ ﺣَﻴّﺮﺕ ﻋَﻘﻞَﺍﻟﻔﻬﻴﻢِ

ﺇﺫﺍ ﺭُﻣﺖ ﺍﻟﻌُﻠﻮﻡَ ﺑﻐﻴﺮِ ﺷﻴﺦٍ ## ﺿﻠﻠﺖَ ﻋَﻦ ﺍﻟﺼِﺮﺍﻁﺍﻟﻤُﺴﺘﻘِﻴﻢ

ﻭﺗﻠﺘَﺒِﺲُ ﺍﻷﻣُﻮﺭُ ﻋﻠﻴﻚَ ﺣَﺘﻰ ## ﺗﺼﻴﺮَ ﺃﺿﻞَّ ﻣِﻦ ﺗُﻮﻣﺎﺍﻟﺤَﻜﻴﻢ

Khalayak ramai menyangka bahwa kitab-kitab itu dapat menuntun orang bodoh untuk menggapai ilmu padahal orang yang amat bodoh tidak tahu bahwa di dalam kitab kitab itu banyak masalah rumit yang membingungkan akal orang cerdas.Apabila engkau mencari ilmu tanpa guru maka engkau dapat tersesat dari jalan yang lurus.Maka segala hal yang berkaitan akan menjadi samar buatmu hingga engkau menjadi lebih sesat dibanding si Thomas (Ahli filsafat).

(hasyiyah Al Thalib ibnu Hamdun ala lamiyatal ‘af’al hal 44).
Share:

SYAIR OBAT HATI

Berkata Ibnu Ruslan :

 : ﺩﻭﺍﺀ ﻗﻠﺒﻚ ﺧﻤﺲ ﻋﻨﺪ ﻗﺴﻮﺗﻪ
ﻓﺎﺩﺃﺏ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﻔﺰ ﺑﺎﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ
ﺧﻼﺀ ﺑﻄﻦ ﻭﻗﺮﺁﻥ ﺗﺪﺑـﺮﻩ
ﻛﺬﺍ ﺗﻀﺮّﻉ ﺑﺎﻙ ﺳﺎﻋﺔ ﺍﻟﺴﺤـﺮ
ﺛﻢ ﺍﻟﺘﻬﺠﺪ ﺟﻨﺢ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻭﺳﻄﻪ
ﻭﺃﻥ ﺗﺠﺎﻟﺲ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﺨﻴـﺮ

Obat hatimu yang keras ada lima ,
Amalkan kelima hal itu niscaya anda akan selamat :

(1)Tidak mengenyangkan perut dan
(2)merenungkan makna Al-Qur’an
(3)Rendah diri pada-Nya dengan menangis sesaat         di waktu sahur
(4)Lalu shalat tahajud di malam hari
(5)Dan bergaullah dengan orang-orang yang baik dan shaleh. ”
Share:

Merantaulah

Syair Imam Syafi’i

Orang berilmu dan beradab, tidak akan diam dikampung halamannya..
Tinggalkanlah negerimu dan merantaulah ke negeri orang..

Merantaulah..

Kau akan dapatkan pengganti dari kerabat dan kawan.. 
Berlelah-lalahlah, manisnya hidup berasa setelah lelah berjuang..

Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan, jika mengalir menjadi jernih..
Jika tidak, kan keruh menggenang..

Singa jika tak tinggalkan  sarang tak akan dapat mangsa..
Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak akan kena sasaran..

Jika matahari di orbitnya tidak bergerak dan terus diam tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang..

Biji emas bagaikan tanah biasa sebelum digali dari tambang..
Kayu gaharu tak ubahnya seperti kayu biasa jika di dalam hutan.
Share:

Kategori Artikel