Media Sebagai Bagian Dari Dakwah untuk menyampaikan Islam yang Rahmatan lil 'Alamin dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah.


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

Selasa, 22 Juli 2014

KISAH IMAM MUSLIM RADHIYALLAHU ANHU

Kitab Shahih Muslim
Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yangsekarang ini termasuk wilayah Rusia,dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara'a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun.Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa,ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. 


Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili.Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.
Selain kepada Ad Dakhili,Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama diberbagai tempat dan negara.Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. 
Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu 'Ansan.
Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah.
Di Hijaz beliau belajar kepada Sa'id bin Mansur dan Abu Mas 'Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada 'Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya. Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya. Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu' dan wara' dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan.Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun. 

Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta'dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana(mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata). Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya)setelah Imam Bukhari. "Di dunia ini orang yang benar-benar ahli dibidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim," komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.

Reputasinya mengikuti gurunya

Imam Bukhari Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa !kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi. akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa. Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. 

Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa.
"Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits," pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi dengan sebutan muhsin dari Naisabur.
Maslamah bin Qasim menegaskan, "Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam)." Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, . "Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan,ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits."
Kitab Shahih Muslim Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya,kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi.Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu,perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid. Walaupun beliau memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits,namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al- Bukhari.

Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.



Antara Imam al-Bukhari dan Imam Muslim



Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari. Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain. Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. 


Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim
menganggap cukup dengan "kemungkinan" bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Imam Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga
mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari. Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar , bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Imam Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya. Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih
Muslim .Karya-karya Imam Muslim Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti:
1) Al-Asma’ wal-Kuna, 
2) Irfadus Syamiyyin,
3) Al-Arqaam,
4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 
5) Auhamul Muhadditsin, 
6)At-Tarikh, 
7) At- Tamyiz, 
8) Al-Jami’,
9) Hadits Amr bin Syu’aib, 
10) Rijalul ‘Urwah,
11)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal,
12) Thabaqat, 
13) Al-I’lal, 
14) Al-Mukhadhramin, 
15) Al-Musnad al-Kabir, 
16) Masyayikh ats-Tsawri, 
17)Masyayikh Syu’ban 
18) Masyayikh Malik, 
19) Al-Wuhdan,
20) As-Shahih al-Masnad. 
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.


Wafatnya Imam Muslim


Imam Muslim wafat pada Ahad sore,pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amiin



Sumber : Piss ktb 
Share:

ISI RISALAH AMMAN

RISALAH AMMAN FATWA KONFERENSI ULAMA ISLAM INTERNASIONAL

Konferensi ini diadakan diAmman, Mamlakah Arabiyyah Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern”. (27-29 Jumadil Ula. 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)

Bismillahirrahmanirrahim.
Shalawat dan salam semoga
tercurah pada Baginda Nabi
Muhammad Saw. dan keluarganya yang suci. “Wahai
manusia, bertakwalah kepada
Allah yang telah menciptakan
kalian dari satu jiwa…
” (QS. an-Nisa ayat 1).

Sesuai dengan fatwa-fatwa yang
dikeluarkan oleh yang terhormat:

1. Al-Imam al-Akbar Syaikh
Mahmud Syalthut, asy-Syaikh
Ahmad Thanthowi, Dewan
Rektorat Universitas al-Azhar,
Kairo, Mesir.
2. Ayatullah Sayyid Ali as-Sistani
Mufti Besar Syi’ah Iraq.
3. Ayatullah ‘Udzma Sayyid Ali
Khamenei al-Husaini Mufti Besar
Syi’ah Iran.
4. Yang Terhormat Mufti Besar
Kesultanan Oman.
5. Akademi Fiqih Islam Kerajaan
Saudi Arabiyyah.
6. Dewan Urusan Agama Turki.
7. Mufti Akbar Kerajaan Yordania
dan Para Anggota Komite Fatwa
Nasional Yordania.
8. Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradawi
Mufti Besar Sunni Mesir.

Sesuai dengan kandungan pidato
yang mulia Raja Abdullah II bin
al-Hussein, Raja Yordania, pada
acara pembukaan konferensi.
Sesuai dengan pengetahuan
tulus ikhlas kita pada Allah Swt.,
dan sesuai dengan seluruh
makalah penelitian dan kajian
yang tersaji dalam konferensi ini
serta seluruh diskusi yang timbul
darinya. Kami, yang bertandatangan di bawah ini,
dengan ini menyetujui dan
menegaskan kebenaran butir-
butir yang tertera di bawah ini:

1) Siapa saja yang mengikuti dan
menganut salah satu dari empat
madzhab Ahlussunnah (Hanafi,
Syafi’i, Maliki, Hanbali), dua
madzhab Syi’ah Ja’fariyyah dan
Zaidiyyah, madzhab Ibadhiyyah
dan madzhab Dzahiriyyah adalah
Muslim. Tidak diperbolehkan
mengkafirkan salah seorang dari
pengikut/penganut madzhab-
madzhab yang disebut di atas.
Darah, kehormatan dan harta
benda salah seorang dari
pengikut/penganut madzhab-
madzhab yang disebut di atas
tidak boleh dihalalkan. Lebih
lanjut, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang
mengikuti akidah Asy’ari atau
siapa saja yang mengamalkan
tasawuf (sufisme). Demikian
pula, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang
mengikuti pemikiran Salafi yang
sejati. Sejalan dengan itu, tidak
diperbolehkan mengkafirkan
kelompok Muslim manapun yang
percaya pada Allah mengagungkan dan
mensucikanNya, meyakini
Rasulullah (Saw.) dan rukun-
rukun iman, mengakui lima rukun
Islam, serta tidak mengingkari
ajaran-ajaran yang sudah pasti
dan disepakati dalam agama
Islam.

2) Ada jauh lebih banyak
kesamaan dalam madzhab-
madzhab Islam dibandingkan
dengan perbedaan-perbedaan di
antara mereka. Para pengikut/
penganut kedelapan madzhab
Islam yang telah disebutkan di
atas semuanya sepakat dalam
prinsip-prinsip utama Islam
(ushuluddin). Semua madzhab
yang disebut di atas percaya
pada satu Allah Yang Maha Esa
dan Makakuasa; percaya pada al-
Quran sebagai wahyu Allah; dan
bahwa Baginda Muhammad Saw.
adalah Nabi dan Rasul untuk
seluruh manusia. Semua sepakat
pada lima rukun Islam: dua
kalimat syahadat (syahadatain),
kewajiban shalat, zakat, puasa di
bulan Ramadhan, dan Haji ke
Baitullah di Mekkah. Semua
percaya pada dasar-dasar akidah
Islam: kepercayaan pada Allah,
para malaikatNya, kitab-kitabNya,
para rasulNya, hari akhir, dan
takdir baik dan buruk dari sisi
Allah. Perbedaan di antara ulama
kedelapan madzhab Islam
tersebut hanya menyangkut
masalah-masalah cabang agama
(furu’) dan tidak menyangkut
prinsip-prinsip dasar (ushul)
Islam. Perbedaan pada masalah-
masalah cabang agama tersebut
adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu
dikatakan bahwa keragaman
pendapat di antara ulama adalah
hal yang baik.

3) Mengakui kedelapan madzhab
dalam Islam tersebut berarti
bahwa mengikuti suatu
metodologi dasar dalam
mengeluarkan fatwa: tidak ada
orang yang berhak mengeluarkan
fatwa tanpa keahlihan pribadi
khusus yang telah ditentukan
oleh masing-masing madzhab
bagi para pengikutnya. Tidak ada
orang yang boleh mengeluarkan
fatwa tanpa mengikuti
metodologi yang telah ditentukan
oleh madzhab-madzhab Islam
tersebut di atas. Tidak ada orang
yang boleh mengklaim untuk
melakukan ijtihad mutlak dan
menciptakan madzhab baru atau
mengeluarkan fatwa-fatwa yang
tidak bisa diterima hingga
membawa umat Islam keluar dari
prinsip-prinsip dan kepastian-
kepastian syariah sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh
masing-masing madzhab yang
telah disebut di atas.

4) Esensi Risalah Amman, yang
ditetapkan pada malam Lailatul
Qadar tahun 1425 H dan
dideklarasikan dengan suara
lantang di Masjid al-Hasyimiyyin,
adalah kepatuhan dan ketaatan
pada madzhab-madzhab Islam
dan metodologi utama yang telah
ditetapkan oleh masing-masing
madzhab tersebut. Mengikuti
tiap-tiap madzhab tersebut di
atas dan meneguhkan
penyelenggaraan diskusi serta
pertemuan di antara para
penganutnya dapat memastikan
sikap adil, moderat, saling
memaafkan, saling menyayangi,
dan mendorong dialog dengan
umat-umat lain.

5) Kami semua mengajak seluruh
umat untuk membuang segenap
perbedaan di antara sesama
Muslim dan menyatukan kata dan
sikap mereka, menegaskan
kembali sikap saling menghargai,
memperkuat sikap saling
mendukung di antara bangsa-
bangsa dan negara-negara umat
Islam. Memperkukuh tali
persaudaraan yang menyatukan
mereka dalam saling cinta di jalan
Allah. Dan kita mengajak seluruh
Muslim untuk tidak membiarkan
pertikaian di antara sesama
Muslim dan tidak membiarkan
pihak-pihak asing mengganggu
hubungan di antara mereka. Allah
Swt. berfirman: “Sesungguhnya
orang-orang beriman adalah
bersaudara. Maka itu islahkan
hubungan di antara saudara-
saudara kalian dan bertakwalah
kepada Allah sehingga kalian
mendapat rahmatNya.” (QS. al-
Hujurat ayat 10).

Amman, Mamlakah Arabiyyah
Yordania, 27-29 Jumadil Ula
1426 H/4-6 Juli 2005 M.

Dewan Penandatangan Fatwa
Konferensi Ulama Islam
Internasional:
1. Afghanistan
· Yth. Nusair Ahmad Nour Dubes
Afghanistan untuk Qatar
2. Aljazair
· Yth. Lakhdar Ibrahimi Utusan
Khusus Sekjen PBB; Mantan
Menlu Aljazair
· Prof. Dr. Abdullah bin al-Hajj
Muhammad al-Ghulamullah
Menteri Agama
· Dr. Mustafa Syarif Menteri
Pendidikan
· Dr. Sa’id Syaiban Mantan
Menteri Agama
· Prof. Dr. Ammar ath-Thalibi
Departemen Filsafat, University of
Algeria
· Mr. Abu Jara as-Sulthani Ketua
LSM Algerian Peace Society
Movement
3. Austria
· Prof. Anas ash-Shaqfa Ketua
Komisi Islam
· Mr. Tarafa Baghajati Ketua LSM
Initiative of Austrian Muslims
4. Australia
· Syaikh Salim ‘Ulwan al-Hassani
Sekjen, Darulfatwa, Dewan Tinggi
Islam
5. Azerbaijan
· Syaikh al-Islam Allahusysyakur
bin Hemmat Bashazada Ketua
Muslim Administration of the
Caucasus
6. Bahrain
· Syaikh Dr. Muhammad Ali as-
Sutri Menteri Kehakiman
· Dr. Farid bin Ya’qub al-Miftah
Sekretaris Kementerian Agama
7. Bangladesh
· Prof. Dr. Abu al-Hasan Shadiq
Rektor Asian University of
Bangladesh
8. Bosnia dan Herzegovina
· Prof. Dr. Syaikh Mustafa Ceric
Ketua Majlis Ulama dan Mufti
Besar Bosnia dan Herzegovina
· Prof. Hasan Makic Mufti Bihac
· Prof. Anes Lj evakovic Peneliti
dan Pengajar, Islamic Studies
College
9. Brazil
· Syaikh Ali Muhmmad Abduni
Perwakilan International Islamic
Youth Club di Amerika Latin
10. Kanada
· Syaikh Faraz Rabbani Guru,
Hanafijurisprudence,
11. Republik Chad
· Syaikh Dr. Hussein Hasan Abkar
Presiden, Higher Council for
Islamic Affair; Imam Muslim,
Chad
12. Mesir
· Prof. Dr. Mahmud Hamdi
Zaqzuq Menteri Agama
· Prof. Dr. Ali Jum’ah Mufti Besar
Mesir
· Prof. Dr. Ahmad Muhammad
ath-Thayyib Rektor Universitas al-
Azhar University
· Prof. Dr. Kamal Abu al-Majd
Pemikir Islam; Mantan Menteri
Informasi
· Dr. Muhammad al-Ahmadi Abu
an-Nur Mantan Menteri Agama
Mesir; Profesor Fakultas Syariah,
Yarmouk University, Jordan
· Prof. Dr. Fauzi az-Zifzaf Ketua
Masyayikh al-Azhar; Anggota the
Academy of Islamic Research
· Prof. Dr. Hasan Hanafi Peneliti
dan Cendekiawan Muslim,
Departemen Filsafat, Cairo
University
· Prof. Dr. Muhammad
Muhammad al-Kahlawi Sekjen
Perserikatan Arkeolog Islam;
Dekan Fakultas Studi
Kesejarahan Kuno, Cairo
University
· Prof. Dr. Aiman Fuad Sayyid
Mantan Sekjen, Dar al-Kutub al-
Mishriyyah
· Syaikh Dr. Zaghlul Najjar
Anggota Dewan Tinggi Urusan
Islam, Mesir
· Syaikh Muis Mas’ud Dai Islam
· Dr. Raqid as-Sirjani
· Dr. Muhammad Hidaya
13. Perancis
· Syaikh Prof. Dalil Abu Bakr
Ketua Dewan Tinggi Urusan
Agama Islam dan Dekan Masjid
Paris
· Dr. Husain Rais Direktur Urusan
Budaya, Masjid Jami’ Paris
14. Jerman
· Prof. Dr. Murad Hofmann
Mantan Dubes Jerman untuk
Maroko
· Syaikh Shalahuddin al-Ja’farawi
Asisten Sekjen World Council for
Islamic Propagation
15. India
· H.E. Maulana Mahmud Madani
Anggota Parlemen Sekjen Jamiat
Ulama Hindia
· Ja’far ash-Shadiq Mufadhdhal
Saifudin Cendikiawan Muslim
· Thaha Saifudin Cendikiawan
Muslim
· Prof. Dr. Sayyid Aushaf Ali
Rektor Hamdard University
· Prof. Dr. Akhtar al-Wasi Dekan
College of Humanities and
Languages
16. Indonesia
· Dr. Tutty Alawiyah Rektor
Universitas Islam asy-Syafi’iyah
· Rabhan Abdul Wahhab Dubes
RI untuk Yordania
· KH. Ahmad Hasyim Muzadi
Mantan Ketua Umum PBNU
· Rozy Munir Mantan Wakil Ketua
PBNU
· Muhamad Iqbal Sullam
International Conference of
Islamic Scholars, Indonesia
17. Italia
· Mr. Yahya Sergio Pallavicini
Wakil Ketua, Islamic Religious
Community of Italy (CO.RE.IS.)
18. Maladewa
· Dr. Mahmud asy-Syauqi Menteri
Pendidikan
19. Republik Islam Iran
· Ayatullah Syaikh Muhammad Ali
at-Taskhiri Sekjen Majma’ Taqrib
bainal Madzahib al-Islamiyyah.
· Ayatullah Muhammad Waez-
zadeh al-Khorasani Mantan
Sekjen Majma’ Taqrib bainal
Madzahib al-Islamiyyah
· Prof. Dr. Musthafa Mohaghegh
Damad Direktur the Academy of
Sciences; Jaksa; Irjen
Kementerian Kehakiman
· Dr. Mahmud Muhammadi Iraqi
Ketua LSM Cultural League and
Islamic Relations in the Islamic
Republic of Iran
· Dr. Mahmud Mar’ashi an-Najafi
Kepala Perpustakaan Nasional
Ayatollah Mar’ashi an-Najafi
· Dr. Muhammad Ali Adharshah
Sekjen Masyarakat Persahabatan
Arab-Iran
· Syaikh Abbas Ali Sulaimani
Wakil Pemimpin Spiritual Iran di
wilayah Timur Iran
20. Iraq
· Grand Ayatullah Syaikh Husain
al-Muayyad Pengelola Knowledge
Forum
· Ayatullah Ahmad al-Bahadili Dai
Islam
· Dr. Ahmad Abdul Ghaffur as-
Samara’i Ketua Diwan Waqaf
Sunni
21. Yordania
· Prof. Dr. Ghazi bin Muhammad
Utusan Khusus Raja Abdullah II
bin al-Hussein
· Syaikh Izzudin al-Khatib at-
Tamimi Jaksa Agung
· Prof. Dr. Abdussalam al-Abbadi
Mantan Menteri Agama
· Prof. Dr. Syaikh Ahmad Hlayyel
Penasehat Khusus Raja Abdullah
dan Imam Istana Raja
· Syaikh Said al-Hijjawi Mufti
Besar Yordania
· Akel Bultaji Penasehat Raja
· Prof. Dr. Khalid Touqan Menteri
Pendidikan dan Riset
· Syaikh Salim Falahat Ketua
Umum Ikhwanul Muslimin
Yordania
· Syaikh Dr. Abdul Aziz Khayyat
Mantan Menteri Agama
· Syaikh Nuh al-Quda Mantan
Mufti Angkatan Bersenjata
Yordania
· Prof. Dr. Ishaq al-Farhan
Mantan Menteri Pendidikan
· Dr. Abdul Lathif Arabiyyat
Mantan Ketua DPR Yordania;
Syaikh Abdul Karim Salim
Sulaiman al-Khasawneh Mufti
Besar Angkatan Bersenjata
Yordania
· Prof. Dr. Adel at-Tuwaisi
Menteri Kebudayaan
· Mr. Bilal at-Tall Pemimpin
Redaksi Koran Liwa’
· Dr. Rahid Sa’id Shahwan
Fakultas Ushuluddin, Balqa
Applied University
22. Kuwait
· Prof. Dr. Abdullah Yusuf al-
Ghoneim Kepala Pusat Riset dan
Studi Agama
· Dr. Adel Abdullah al-Fallah Wakil
Menteri Agama
23. Lebanon
· Prof. Dr. Hisyam Nashabih
Ketua Badan Pendidikan Tinggi
· Prof. Dr. Sayyid Hani Fahs
Anggota Dewan Tinggi Syiah
· Syaikh Abdullah al-Harari Ketua
Tarekat Habasyi
· Mr. Husam Mustafa Qaraqi
Anggota Tarekat Habasyi
· Prof. Dr. Ridhwan as-Sayyid
Fakultas Humaniora, Lebanese
University; Pemred Majalah al-
Ijtihad
· Syaikh Khalil al-Mais Mufti
Zahleh and Beqa’ bagian Barat
24. Libya
· Prof. Ibrahim ar-Rabu Sekretaris
Dewan Dakwah Internasional
· Dr. al-Ujaili Farhat al-Miri
Pengurus International Islamic
Popular Leadership
25. Malaysia
· Dato’ Dr. Abdul Hamid Utsman
Menteri Sekretariat Negara
· Anwar Ibrahim Mantan Perdana
Menteri
· Prof. Dr. Muhammad Hasyim
Kamaly Dekan International
Institute of Islamic Thought and
Civilisation
· Mr. Syahidan Kasem Menteri
Negara Bagian Perlis, Malaysia
· Mr. Khairi Jamaludin Wakil
Ketua Bidang Kepemudaan
UMNO
26. Maroko
· Prof. Dr. Abbas al-Jarari
Penasehat Raja
· Prof. Dr. Muhammad Farouk
an-Nabhan Mantan Kepala Dar al-
Hadits al-Hasaniyyah
· Prof. Dr. Ahmad Syauqi Benbin
Direktur Perpustakaan
Hasaniyyah
· Prof. Dr. Najat al-Marini
Departemen Bahasa Arab,
Mohammed V University
27. Nigeria
· H.H. Prince Haji Ado Bayero
Amir Kano
· Mr. Sulaiman Osho Sekjen
Konferensi Islam Afrika
28. Mamlakah Oman
· Syaikh Ahmad bin Hamad al-
Khalili Mufti Besar Kesultanan
Oman
· Syaikh Ahmad bin Sa’ud as-
Siyabi Sekjen Kantor Mufti Besar
29. Pakistan
· Prof. Dr. Dzafar Ishaq Ansari
Direktur Umum, Pusat Riset
Islam, Islamabad
· Dr. Reza Shah-Kazemi
Cendikiawan Muslim
· Arif Kamal Dubes Pakistan
untuk Yordania
· Prof. Dr. Mahmud Ahmad Ghazi
Rektor Islamic University,
Islamabad; Mantan Menteri
Agama Pakistan
30. Palestina
· Syaikh Dr. Ikrimah Sabri Mufti
Besar al-Quds dan Imam Besar
Masjid al-Aqsha
· Syaikh Taisir Rajab at-Tamimi
Hakim Agung Palestina
31. Portugal
· Mr. Abdul Majid Wakil Ketua
LSM Banco Efisa
· Mr. Sohail Nakhooda Pemred
Islamica Magazine
32. Qatar
· Prof. Dr. Syaikh Yusuf al-
Qaradawi Ketua Persatuan
Internasional Ulama Islam
· Prof. Dr. Aisya al-Mana’i Dekan
Fakultas Hukum Islam, University
of Qatar
33. Rusia
· Syaikh Rawi ‘Ainudin Ketua
Urusan Muslim
· Prof. Dr. Said Hibatullah
Kamilev Direktur, Moscow
Institute of Islamic Civilisation
· Dr. Murad Murtazein Rektor,
Islamic University, Moskow
34. Arab Saudi
· Dr. Abdul Aziz bin Utsman at-
Touaijiri Direktur Umum, The
Islamic Educational, Scientific and
Cultural Organization (ISESCO)
· Sayyid al-Habib Muhammad bin
Abdurrahman Assegaf
35. Senegal
· Al-Hajj Musthafa Sisi Penasehat
Khusus Presiden Senegal
36. Singapura
· Dr. Ya’qub Ibrahim Menteri
Lingkuhan Hidup dan Urusan
Muslim
37. Afrika Selatan
· Syaikh Ibrahim Gabriels Ketua
Majlis Ulama Afrika Utara South
African Ulama
38. Sudan
· AbdurRahman Sawar adz-
Dzahab Mantan Presiden Sudan
· Dr. Isham Ahmad al-Bashir
Menteri Agama SWISS
· Prof. Tariq Ramadan
Cendikiawan Muslim
39. Syria (Suriah)
· Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan
al-Buti Dai, Pemikir dan Penulis
Islam
· Prof. Dr. Syaikh Wahbah
Musthafa az-Zuhaili Ketua
Departemen Fiqih, Damascus
University
· Syaikh Dr. Ahmad Badr Hasoun
Mufti Besar Syria
40. Thailand
· Mr. Wan Muhammad Nur
Matha Penasehat Perdana
Menteri
· Wiboon Khusakul Dubes
Thailand untuk Irak
41. Tunisia
· Prof. Dr. al-Hadi al-Bakkoush
Mantan Perdana Menteri Tunisia
· Dr. Abu Bakar al-Akhzuri
Menteri Agama
42. Turki
· Prof. Dr. Akmaluddin Ilisanoghi
Sekjen Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
· Prof. Dr. Mualla Saljuq Dekan
Fakultas Hukum, University of
Ankara
· Prof. Dr. Musthafa Qagnci Mufti
Besar Istanbul
· Prof. Ibrahim Kafi Donmez
Profesor Fiqih University of
Marmara
43. Ukraina
· Syaykh Dr. Ahmad Tamim Mufti
Ukraina
44. Uni Emirat Arab
· Mr. Ali bin as-Sayyid
Abdurahman al-Hasyim
Penasehat Menteri Agama
· Syaikh Muhammad al-Banani
Hakim Pengadilan Tinggi
· Dr. Abdusalam Muhammad
Darwish al-Marzuqi Hakim
Pengadilan Dubai
45. Inggris
· Syaikh Abdul Hakim Murad/Tim
Winter Dosen, University of
Cambridge
· Syaikh Yusuf Islam/Cat Steven
Dai Islam dan mantan penyanyi
· Dr. Fuad Nahdi Pemimpin
Redaksi Q-News International
· SamiYusuf Penyanyi Lagu-lagu
Islam
46. Amerika Serikat
· Prof. Dr. Sayyid Hussain Nasr
Penulis dan profesor Studi-studi
Islam, George Washington
University
· Syaikh Hamza Yusuf Ketua
Zaytuna Institute
· Syaikh Faisal Abdur Rauf Imam
Masjid Jami’ Kota New York
· Prof. Dr. Ingrid Mattson
Profesor Studi-studi Islam,
Hartford Seminary; Ketua
Masyarakat Islam Amerika Utara
(ISNA)
47. Uzbekistan
· Syaikh Muhammad ash-Shadiq
Muhammad Yusuf Mufti Besar
48. Yaman
· Al-Habib Umar bin Muhammad
bin Salim bin Hafidz Ketua I
Madrasah Dar al-Mustafa, Tarim
· Al-Habib Ali bin Abdurrahman
al-Jufriy Ketua II Madrasah Dar
al-Mustafa, Tarim

Sumber:
http://pustakamuhibbin.
blogspot.com/2013/08/risalah-
amman-fatwa-konferensi-
ulama_2762.html

Share:

Kategori Artikel